Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa. Lalu, Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 10 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Terakhir, Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus.
Dalam Ranperda ini diusulkan perubahan tipologi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dari tipe B menjadi A. Lalu, Dinas Komunikasi dan Informasi dari tipe C ke tipe B dan Kecamatan Bae menjadi tipe A.
”Setelah kita sampaikan, ini dibahas dan semoga pembahasan tujuh ranperda dari teman-teman DPRD berjalan dengan baik,” tandasnya.
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengusulkan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2026 pada rapat paripurna DPRD Kudus Rabu (10/6/2026).
Bupati Kudus Samani Intakoris menyampaikan gambaran umum ketujuh ranperda tersebut di hadapan seluruh anggota dewan yang hadir. Ketujuh ranperda itu diusulkan sebagai bentuk penyesuaian dengan aturan yang berlaku pada waktu dekat ini.
”Kita usulkan tujuh ranperda untuk menyesuaikan aturan di atasnya, karena ada aturan yang baru termasuk peraturan pemerintah maupun peraturan menteri, kita sesuaikan,” tegasnya, Rabu (10/6/2026) usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kudus.
Adapun ketujuh ranperda itu antara lain, ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ranperda ini diajukan guna menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undagan yang baru dari tingkat pusat sesuai dengan perkembangan kebutuhan.
Kedua, Ranperda tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa. Menurutnya, penyelenggaran jalan baik kabupaten maupun desa sudah tidak sesuia dengan pekembangan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan.
Ketiga, Ranperda tentan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penyusunan ranperda ini dirasa penting untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai instrumen pengendalian pembangunan supaya selaras dengan rencana tata ruang pemerintah.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 2 tahun 20215 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Menurutnya, Perda tersebut sudah tidak selaras dengan dinamika hukum yang berlaku.
Ranperda...
Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa. Lalu, Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 10 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Terakhir, Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus.
Dalam Ranperda ini diusulkan perubahan tipologi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dari tipe B menjadi A. Lalu, Dinas Komunikasi dan Informasi dari tipe C ke tipe B dan Kecamatan Bae menjadi tipe A.
”Setelah kita sampaikan, ini dibahas dan semoga pembahasan tujuh ranperda dari teman-teman DPRD berjalan dengan baik,” tandasnya.
Editor: Supriyadi