Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, KudusPaguyuban Street Coffee Kudus membuat kesepakatan penting bersama kepolisian demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Langkah itu diambil sebagai buntut aksi pangku atau perbuatan tak senonoh yang viral baru-baru ini.

Kesepakatan itu terjalin saat mereka dikumpulkan di Aula Polsek Kudus, Rabu (22/7/2026).

Aturan tersebut disusun lantaran sebelumnya tak ada regulasi baku yang membuat keberadaan Street Coffee di posisi dilematis.

Kapolsek Kudus, AKP Subkhan mengatakan, setelah disepakati, aturan tersebut nantinya wajib dilaporkan ke pihak terkait agar penerapannya berlangsung dengan baik.

”Aturan yang dibuat itu nantinya wajib dilaporkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan kepolisian agar penerapannya bisa berlangsung dengan baik,” tegasnya, Rabu (22/7/2026).

Isi Aturan 

Adapun aturan yang telah disepakati meliputi jam operasional. Aktivitas street coffee dibatasi hingga pukul 00.00 WIB sesuai dengan kesepakatan dengan Bupati Kudus.

Kedua, perlu dilakukan pembatasan dan pengaturan jarak lapak agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat dan memicu keributan.

Lalu, pedagang harus memberikan ruang parkir yang memadai agar tidak mengganggu lalu lintas.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada penjatuhan sanksi berjenjang.

Pedagang dapat diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan, sanksi sedang berbentuk pemberhentian izin dalam waktu tertentu.

”Bagi mereka yang terus membandel dapat dijatuhi hukuman berat berupa penutupan operasional secara permanen,” ungkapnya.

Sanksi Hukum 

AKP Subkhan menegaskan, selain sanksi internal, kepolisian juga menyampaikan adanya ketentuan hukum nasional.

Aturan itu memuat tentang tiga larangan keras seperti miras, asusila, hingga membuat kegaduhan.

Penjualan miras dapat dikenai sanksi pidana penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp lima juta sesuai dengan Perda Kudus No 12 tahun 2004.

Untuk mendukung pemberantasan miras, pedagang juga diimbau menempel stiker anti-miras dan mencantumkan larangan membawa miras di lembar menu.

Kemudian, tindakan asusila di tempat umum terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 50 juta sesuai Pasal 408 KUHP Nasional.

Terkait aksi pemicu kegaduhan dikenai Pasal 317 KUHP Nasional dengan ancaman denda Rp 10 juta.

Laporkan Pelanggaran 

”Dalam rangka penguatan pengawasan dan meminimalisir adanya gangguan kamtibmas, harapannya para pedagang tidak ragu untuk saling menegur dan mengingatkan, tapi jangan main hakim sendiri. Segera laporkan ke kepolisan melalui 110 atau Lapor Pak Kapolres,” terangnya.

AKP Subkhan menyebutkan, keberadaan street coffee di dua ruas jalan yang merupakan zona merah pedagang kaki lima (PKL) memang dilematis. Namun, pemerintah daerah memberikan toleransi agar ekonomi tetap tumbuh.

Hanya saja toleransi itu harus disikapi dengan bijaksana oleh para pedagang sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi mereka maupun masyarakat umum.

”Kudus merupakan kota religius warisan Sunan Kudus. Kebijakan toleransi ini diberlakukan untu menjaga roda perekonomian tetap berputar. Di samping itu, nama baik daerah tetap harus dijaga dengan baik agar tidak timbul stigma negatif seperti kopi pangku dan penyimpangan lainnya,” pungkasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News