Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Daeli menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat Sat Reskrim Polres Rembang yang dipimpin Aiptu Sukardi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan judi togel Hongkong yang kian meresahkan di Desa Sumberejo, Kecamatan Pamotan.

Mendapat laporan, anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi masyarakat tersebut. Setelah lama mengintai, petugas mempergoki pelaku Ngatimin sedang melayani judi Togel dengan pembeli.

”Saat dilakukan penggeledahan Pelakupun tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti pada pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Polres Rembang.
Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Uang tunai sebesar Rp 277.000, tiga kertas grenjeng yang berisi rekapan penjualan nomor togel dan satu buah bolpoin warna biru.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku menjalani proses hukum di Rutan Polres Rembang akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler