Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blora – Dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Blora, yakni Kades Nginggil, Kecamatan Kradenan, Darno dan Kades Beganjing, Kecamatan Japah, Muhammad Kasno diduga melakukan pemalsuan surat.

Kini, keduanya sudah menjalani sidang terkait kasus pemalsuan surat terkait seleksi pengisian perangkat desa (perades). Sidang perdana kasus tersebut sudah digelar Kamis (7/7/2022).

Sedangkan, sidang lanjutannya, rencana digelar hari ini (12/7/2022) dan Rabu (13/7/2022). Itu diungkapkan Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko.

Baca: Terkait Geger Seleksi Perades Blora, Bupati: Merasa Dirugikan Silahkan Dilaporkan

”Iya, sudah proses sidang,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri Blora, Darno didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP terkait pemalsuan surat.

Dalam Nomor Perkara 69/Pid.B/2022/PN Bla, juga menyebut nama Suprono yang diduga terlibat di kasus itu.

Kedua terdakwa tersebut diduga memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah isinya benar dan tidak palsu.

Adapun sidang lanjutan dari kasus tersebut dilaksanakan Rabu (13/7/2022) mendatang.

Sedangkan pada Nomor Perkara 70/Pid.B/2022/PN Bla, pengadilan mengadili terdakwa Muhammad Kasno dan Moh Ramli.Keduanya didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.Muhammad Kasno dan Moh Ramli juga diduga membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah isinya benar dan tidak palsu.Nantinya, sidang lanjutan akan dilakukan pada Selasa (12/7/2022).Untuk diketahui, sebanyak 194 desa di Kabupaten Blora menggelar seleksi perades. Adapun lowongan yang ditawarkan, total 857 jabatan. Seleksi itu sudah selesai dilaksanakan.Namun, seleksi itu berbuntut persoalan. Sejumlah peserta mengaku dicurangi dan menduga ada praktik kongkalikong dalam pelaksanaan itu.Mereka yang gagal lolos seleksi itu pun menggelar unjuk rasa. Peserta dari beberapa desa juga melaporkan dugaan itu pada pihak kepolisian. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler