Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Rembang – Seorang santri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, AM (21) dibakar saat tidur pulas.

Ironisnya, warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban itu dibakar sesama santri yang bertugas jadi keamanan pondok, yakni MI (20), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Kasus itu pun ditangani oleh Satreskrim Polres Rembang. Dilansir dari Suaramerdeka, Jumat (19/8/2022) Kasatreskrim Polres Rembang Kompol Heri Dwi Utomo mengungkapkan kronologi peristiwa itu.

Baca: Heboh Penemuan Tulang Manusia di Hutan Rembang, Ternyata...

Dijelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (14/8/2022), saat itu pelaku melakukan patroli dan meminta ponsel di setiap kamar. Biasanya ponsel seharusnya dikumpulkan pukul 18.00 WIB. Namun, pelaku melakukan patroli itu lebih dini.

”Dia (pelaku) sudah ada salah paham dengan korban. Sebelum jam 18.00 WIB, sudah menarik ponsel. Ternyata apakah dia keliru atau tidak, dibully sama teman-temannya dan korban. Dia emosi terus kembali,” jelas Kasatreskrim.

Kemudian, pada Senin (15/8/2022), pelaku menemukan putung rokok di lemari pakaiannya. Melihat itu, pelaku kemudian geram dan emosi. Ia pun mengira perbuatan itu dilakukan oleh korban.

Pada pukul 14.30,  pelaku lalu membeli bensin pertalite di sekitar pondok. Setelah itu, naik ke lantai 3 pondok dan kebetulan posisi korban tidur bersama teman-temannya.
”Langsung diguyur bensin, dan disulut menggunakan korek api,” papar Kasatreskrim.Korban terbakar di seluruh tubuhnya, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Rembang. Kakak korban tak terima langsung melaporkan kejadian yang dialami adiknya pada kepolisian.Korban pun mengalami luka bakar sekitar 60-70 persen. Akhirnya, korban dilarikan ke RS Surabaya, Jawa Timur.Setelah tim Resmob dan Inafis mendatangani TKP, pelaku diamankan sekitar pukul 24.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Jatirogo, Tuban.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP. Adapun ancaman hukumannya, yakni kurungan penjara selama 12 tahun. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Suaramerdeka

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler