Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/12/2022) lalu. Saat itu, INF dituduh mencuri uang MHM dan santri lainnya.

Berdasar kecurigaan itu, MHM mendatangi korban di kamarnya dengan marah. Saat itu pula, pelaku ternyata membawa botol plastik berisi pertalite.

BacaKriminalitas di Muria Raya: Santri Dibakar, Janda Dibunuh, hingga Oknum PNS Timbun 12 Ton Solar

Tak berpikir panjang, MHM kemudian melemparkan botol pertalite ke tembok kamar korban. Tumpahan pertalite iku juga mengenai tubuh korban. Kemudian pelaku menyalakan korek api.

"Kemudian BBM jenis pertalite yang ada di botol air mineral tersebut tumpah mengenai tubuh korban, dan selanjutnya tersangka menyalakan korek tersebut dan tubuh korban terbakar," ucapnya, mengutip CNNIndonesia.com, Senin (2/1/2023).

Sejumlah santri lain kemudian menyelamatkan korban dan melarikannya ke rumah sakit. Ia pun disebut menderita luka bakar serius pada tubuh dan punggungnya.
"Korban kemudian ditolong para santri dan dibawa ke RS Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada tubuh dan punggung korban," jelasnya.BacaNgeri, Santri Pondok Sarang Rembang Dibakar saat TidurUnit Pidum Subnit PPA Polres Pasuruan bersama dengan Polsek Pandaan kemudian mengamankan MHM yang di duga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.Atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Terhadap Anak Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler