Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dari pemeriksaan diketahui mayoritas video itu dibuat dengan cara merekam dari arah bawah rok perempuan tanpa seizin korban. Ia mengatakan ribuan video itu dibuat pelaku di berbagai lokasi di wilayah Bandung.

"Jumlah foto yang ada dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," ungkapnya, mengutip Antara, Jumat (6/1/2023).

Baca: Bikin Geger Jagat Maya, Pemeran Video Porno Kebaya Merah Ditangkap Polisi

Ia memaparkan pembongkaran kasus itu bermula dari laporan salah seorang perempuan berusia 18 tahun yang melihat video dirinya tersebar di media sosial. Korban merasa video itu terjadi saat dirinya berada di sebuah toko yang ada di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

"Yang bersangkutan pada bulan Oktober 2022 itu belum merasa bahwa akan diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah roknya. Namun pada tanggal 26 Desember 2022, ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video itu," tuturnya.

Sementara modusnya, pelaku banyak melakukan aksinya ketika berdesak-desakan dengan orang lain. Kemudian pelaku merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar telah diintip.

"Kemudian (ponselnya) dimasukkan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, namun nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion," paparnya.Baca: Pria di Palembang Ini Cabuli 18 Anak Gegara Sering Nonton Film PornoKusworo mengatakan tersangka mengaku mulanya membuat video mesum itu hanya untuk koleksi pribadi. Tetapi menurutnya tersangka mendapat dorongan dari temannya untuk menjual video itu secara daring di media sosial.Kemudian pelaku, kata dia, membuat grup percakapan di media sosial untuk merilis hasil video intipan itu. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, menurutnya harus membayar sekitar Rp50-100 ribu. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antara

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler