Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal ini menanggapi isu terkait suporter arema yang tidak boleh menyaksikan jalannya persidangan oleh PN Surabaya dan pihak kepolisian.

Selain itu, wartawan yang melakukan peliputan juga dibatasi dan tidak boleh menyairakn langsung.

BacaAremania Desak Sidang Tragedi Kanjuruhan Disiarkan Langsung

Mahfud mengatakan, seharusnya sidang itu terbuka untuk umum. Dia menilai setiap orang boleh menyaksikan jalannya sidang asal menjaga ketertiban.

”Itu ada aturannya, kalau nonton sidang kan boleh, sidang itu terbuka untuk umum, yang penting tertib, aman,” ujarnya, mengutip CNNIndonesia.com, Sabtu (14/1/2023).

Namun, Mahfud kemudian menimpali apakah sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya itu akan dilakukan secara tertutup atau terbuka untuk umum. Dia menilai jika yang menentukan itu adalah majelis hakim.

”Apanya yang tertutup, ndak ada. Ndak tau, urusan hakim itu ya. Saya ndak tau, kan hakim yang menentukan terbuka dan tertutup,” lanjut Mahfud.BacaKorban Tragedi Kanjuruhan Tagih Janji KapolriMahfud mengaku tak tahu mengapa majelis hakim PN Surabaya menerapkan pembatasan demi pembatasan, pada pelaksanaan sidang kasus yang menewaskan 135 korban jiwa itu.”Tanya ke pengadilan, kalau saya memutuskan nanti ndak boleh,” Aterangnya.. Penulis: Cholos AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler