Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penagkapan terhadap ADY itu dilakukan pada Rabu (25/1/2023) kemarin. Saat ditangkap, ADY berada di kamar hotel bersama dengan seorang wanita berinisial N.
Lulik mengatakan dari penangkapan kedua pelaku tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 0,68 gram sabu. Saat ini pihaknya tengah mengembangkan dan mendalami kasus tersebut.
Baca: Sindikat Narkoba Liquid Vape Dibongkar Polisi, 1 Jadi Tersangka
”Masih kami dalami. Narkoba jenis sabu tersebut dibeli di mana, dengan siapa, saat ini anggota terus melakukan pengembangan,” ujarnya, mengutip Detik.com, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan ADY tidak melakukan perlawanan sama sekali. Mulanya, petugas tidak mengetahui jika ADY ini adalah anggota DPRD Kota Batam. Namun, setelah dilakukan penyidikan, ternyata yang bersangkutan merupakan anggota legislatif.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



