Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan, anak buahnya telah meringkus emak-emak berinisial I yang diduga menjadi bandar narkoba. Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Mulanya ada masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba melalui ojek online (ojol) di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.

BacaSindikat Narkoba Liquid Vape Dibongkar Polisi, 1 Jadi Tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar jika I mempunyai barang haram tersebut dan menjualnya. Kepolisian pun menangkap pelaku I saat sedang berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

”Kemudian menangkap satu orang kurir yakni RJ (40) yang hendak mengirimkan beberapa paket dan diterima oleh saudara JT (20) yang juga berprofesi sebagai kurir,” tutur Putra, mengutip Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan berat kotor 50,38 gram. Putra mengatakan, sabu itu dibungkus ke dalam kemasan makanan ringan.

”Dari situ kami melakukan pengembangan. Pada Jumat 13 Januari 2023, kami menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” tuturnya.

Saat digeledah petugas, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat 89,16 gram. Dari hasil penyelidikan, pelaku I diduga merupakan bandar.Baca:Razia Narkoba, Pengunjung dan Pemandu Karaoke di Solo Baru Dites Urine”Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 handphone,” ujar Putra.Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku I mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).Motif pelaku menjual narkoba adalah karena terlilut utang. Karena belum bisa membayar lantaran tidak punya uang, pelaku kemudian bertekad untuk menjual barang haram tersebut. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler