Jadikan Keponakan Sebagai PSK, Pasutri di Lampung Ini Diborgol Polisi
Murianews
Kamis, 16 Februari 2023 10:22:16
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan, pasutri itu berinisial AP (24) sementara istrinya berinisial GS (18). Keduanya ditangkap pada Rabu (16/2/2023) kemarin.
”Motif pasangan muda ini menjajakan korban ke lelaki hidung belang karena masalah ekonomi,” kata Dennis, mengutip Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Dari pengungkapan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pasutri ini menjadi muncikari atas keponakannya sendiri.
Baca: Lagi Mangkal, Lima PSK di Semarang Kena Razia Satpol PP
”Korban inisial GDA terhitung masih keponakan pelaku, masih kerabat mereka. Korban dijual melalui aplikasi Michat,” kata Dennis.
Dennis mengungkapkan modus kedua pelaku ini yaitu dengan menginstal aplikasi Michat di ponsel korban. Keduanya lalu bergantian mengambil alih dan menggunakan aplikasi tersebut.
Di aplikasi itu, kedua pelaku mempromosikan korban untuk jasa esek-esek menggunakan akun dan foto korban.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



