Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Untuk melancarkan praktik prostitusi itu, Y mengelabuhinya dengan warung kopi. Mulanya, warga setempat tidak menaruh curiga, karena hanya menyediakan kopi dan sejumlah makanan warung lainnya.

Perlahan, ada banyak lelaki hidung belang yang nongkrong di warung kopi tersebut dan ditemani dengan PSK. apabila sudah ada kesepakatan, maka lelaki itu akan dibawa masuk ke dalam kamar untuk melakukan transaksi seksual.

Baca: Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Puluhan Warkop di Tepi Pantura Pemalang Dibongkar Satpol PP

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, karena adanya aktivitas yang mencurigakan itu, warga setempat kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan memang benar warung kopi milik janda Y tersebut menyediakan jasa prostitusi.

”Kami mendapat laporan dari masyarakat ada warung kopi juga menyediakan menu plus-plus atau praktik prostitusi di wilayah Nglegok. Lalu, tim opsnal melakukan penyelidikan,” katanya, mengutip Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal menggerebek tempat prostitusi berkedok warung kopi. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei, tisu, dan tempat sampah berisi tisu bekas pakai.

Dalam penggerebekan ini selain menangkap Y, polisi juga mengamankan enam perempuan pekerja seks komersial (PSK) dari warung kopi milik Y.
Baca: Tempat Prostitusi Berkedok Toko Baju Digerebek Satpol PP”Ada enam perempuan pekerja seks komersial yang kami amankan untuk pembinaan dari warung kopi Y. Sedang Y kami jerat dengan pasal 296 KUHP,” ujar Argo.Dalam hal ini, tersangka menyediakan fasilitas untuk prostitusi dengan tarif mulai Rp 100.000-Rp 150.000 dengan sewa kamar Rp 35.000 per jam.”Tersangka mengaku sudah setahun beroperasi. Ia mendapat bagian sekitar 35 persen dari bisnis itu,” katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Merdeka.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler