Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (7/3/2023) lalu. Korban yang merupakan warga Kecamatan Klampis, dianiaya secara bersama-sama oleh para seniornya.
”Beberapa saat setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong,” kata Dananjaya mengutip Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Baca: Diberi Pelatihan, Ratusan Santri di Jateng Dicetak Jadi Pengusaha
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka lebam pada tiga bagian tubuhnya, yakni lengan, punggung, dan dada.
Menurutnya, pengasuh pondok pesantren telah memasrahkan penyidikan kasus itu kepada polisi agar diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Selain santri, pengasuh pondok pesantren juga telah kita mintai keterangan,” jelasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



