Catat! Tarif Parkir Lebaran di Kudus Diminta Tetap Sesuai Perda
Murianews
Senin, 16 Maret 2026 23:27:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Bupati Kudus, Samani Intakoris menginstruksikan agar tarif parkir selama Lebaran 2026 tetap sesuai peraturan daerah.
”Kalau parkir wajib hukumnya sesuai perda yang sudah ditentukan kabupaten,” ujar Bupati Kudus, Samani Intakoris, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, tarif parkir resmi di Kabupaten Kudus telah diatur dalam peraturan daerah. Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 2.000. Sementara kendaraan roda empat Rp 3.000.
Meski begitu, ia mengakui saat momen tertentu seperti Lebaran sering terjadi kenaikan tarif parkir di sejumlah titik keramaian. Meski begitu, pihaknya masih memaklumi bila kenaikannya masih dibatas kewajaran.
”Kalau Rp 5.000 atau Rp 10.000 masih bisa dikatakan wajar. Kecuali kalau Rp3.000 jadi Rp100.000, itu baru masalah,” katanya.
Ia menambahkan, perbedaan tarif juga bisa terjadi apabila kendaraan dititipkan kepada petugas parkir. Dalam sistem penitipan, tanggung jawab keamanan kendaraan berada pada pihak yang menerima titipan.
”Kalau titipan beda lagi. Penanggung jawabnya yang menerima penitipan,” tandasnya.
Reporter: Wiwid Widia Yulhendrik
Editor: Zulkifli Fahmi



