Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, menegaskan tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas galian c atau pertambangan yang sempat viral di media sosial.

Selain itu, aktivitas tambang tersebut juga dikeluhkan warga setempat karena dinilai membahayakan.

”Dari pemerintah desa tidak pernah memberikan izin. Awalnya hanya sebatas pemberitahuan dari pemilik lahan, tapi ternyata berkembang panjang seperti itu,” ujar Kepala Desa Kedungsari, Sukoyo pada Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, lahan yang digali merupakan milik pribadi warga, bukan tanah desa. Namun demikian, ia menyebut tidak ada komunikasi lanjutan maupun pelaporan resmi pada pemdes terkait aktivitas tersebut.

”Tidak ada laporan sama sekali ke desa. Itu tanah warga, tapi tidak ada koordinasi,” jelasnya.

Aktivitas tambang itu sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah video kondisi jalan licin akibat material tanah beredar luas di TikTok pada 6 April 2026 melalui akun @sakhaalva.

Dalam video tersebut, terlihat kondisi jalan yang membahayakan pengguna, terutama saat hujan.

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler