Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Aktivitas galian tanah di RW 5 Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, atau Galian C Kedungsari disebut membuat salah satu warga terpaksa ikut melakukan pengerukan walau sudah dipastikan ilegal.
Hal itu dilakukan AQ, salah satu warga Kedungsari di lahannya sendiri karena khawatir terjadi longsor. Ia mengaku awalnya tidak berniat mengikuti aktivitas galian C Kedungsari yang ilegal tersebut.
Namun, setelah lahan di sisi barat dan selatan miliknya lebih dulu dikeruk, kondisi tanah berubah dan memicu longsor di area miliknya.
”Galian pertama itu yang di tepi jalan raya, kira-kira sekitar 1.400 meter persegi milik orang Gebog. Awalnya saya tidak ingin ikut. Tapi karena di sebelah sudah digali dan jadi tebing tinggi, tanah saya ikut longsor sekitar 1 meter. Mau tidak mau saya terpaksa ikut,” ujarnya, saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Ia menjelaskan, galian di sekitar lahannya menyisakan tebing dengan ketinggian sekitar 6 hingga 7 meter, sehingga dinilai berisiko jika tidak ditindaklanjuti.
Bedampak ke tanaman...
Selain itu, kondisi tersebut juga berdampak pada tanaman yang sebelumnya telah ditanam, seperti jati, durian, dan nangka, yang ikut terdampak akibat pergeseran tanah.
”Tanaman yang sudah saya tanam sekitar 30 tanaman ikut terdampak karena tanahnya bergerak,” katanya.
AQ menambahkan, penggalian juga berpengaruh terhadap kondisi tanah, terutama hilangnya lapisan tanah atas yang penting untuk pertanian.
”Kalau mau ditanami lagi pasti lebih sulit, tanah yang harusnya top soil tetap tersedia karena dikeruk gini ya susah. Jadi dengan pertimbangan itu, saya terpaksa ikut mengeruk, tapi karena hal tersebut sebenarnya justru saya merugi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Kedungsari, Sukoyo, menegaskan jika aktivitas galian tersebut tidak pernah mendapatkan izin dari pemerintah desa.
Tak pernah izin...
Ia menyebut kegiatan itu dilakukan di atas lahan milik warga tanpa adanya koordinasi dengan pihak desa.
”Dari pemerintah desa tidak pernah memberikan izin,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).
Reporter: Wiwid Widia Yulhendrik
Editor: Anggara Jiwandhana



