Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Blora- Dua orang yang diduga pelaku penggelapan mobil di Blora, akhirnya berhasil polisi. Penangkapan dilakukan oleh aparat gabungan dari Polsek Cepu, Blora didukung tim dari Satreskrim Polres Bondowoso, Jawa Timur.

Kedua pria yang diamankan masing-masing AHM, warga Kecamatan Cepu, Blora dan W, warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pelaku AHM diamankan petugas ketika berada di Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso. Sedangkan pelaku W diamankan saat berada di Bojonegoro.

Baca juga: Berkunjung ke Blora, Gubernur Aceh Dukung Pocut Meurah Intan Jadi Pahlawan Nasional

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Selasa (5/10/2021) di rumah korban yang bernama Kusni, warga Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.

"Awal mula kejadian, pada hari  itu, mobil milik korban dikontrak oleh tersangka dengan perjanjian kontrak selama tiga bulan hingga 4 Januari 2022. Kendaraannya berupa Daihatsu Xenia dengan nomor polisi K 8973 FN,” jelas Kapolsek, Kamis (17/3/2022).

Menurut Kapolsek, harga kontrak kendaraan tersebut telah disepakati setiap bulannya sebesar Rp 7,5 juta dan dibayar dua kali pada minggu pertama. Masing-masing, sebesar Rp 3.750.000.

"Namun sampai waktu kontrak habis uang kontrak yang dijanjikan belum dibayar dan mobil tidak dikembalikan. Ternyata mobil tersebut diserahkan oleh terlapor kepada saudara W tanpa sepengetahuan pelapor selaku pemilik mobil," ucap AKP Agus Budiana.
"Namun sampai waktu kontrak habis uang kontrak yang dijanjikan belum dibayar dan mobil tidak dikembalikan. Ternyata mobil tersebut diserahkan oleh terlapor kepada saudara W tanpa sepengetahuan pelapor selaku pemilik mobil," ucap AKP Agus Budiana.Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Selanjutnya, kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut di wilayah Jawa Timur.Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti. Yakni, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2017 berikut STNK dan BPKBnya.Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, dengan kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian Rp 150 juta. Terhadap tersangka AHM dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Dan tersangka W di jerat pasal 480 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.”Kami imbau kepada warga, tetap waspada terhadap penipuan. Hati hati dan jangan mudah percaya pada orang lain apalagi yang baru kenal,” pesan Kapolsek.  Kontributor BloraEditor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar