Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blora - Sat Res Narkoba Polres Blora, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan G, warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Kamis (31/3/2022) lalu.

Pria 29 tahun itu ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Darinya, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 1,04 gram yang dibungkus plastik klip warna putih.

Untuk mengelabui petugas, barang haram itu ditutup dengan isolasi warna putih dan dimasukan lagi ke plastik klip. Kemudian, dimasukkan lagi ke dalam bungkus rokok warna putih.

Baca juga: Selama Ramadan Alun-Alun Blora Dipenuhi UKM, Ada Apa?

Selain itu, polisi turut mengamankan masing-masing satu buah handphone, motor Vario warna putih, plastik klip bening, sedotan warna hijau, bong atau botol untuk hisap sabu-sabu, dan selembar bukti transfer serta dua buah sedotan warna putih.

Kasat Res Narkoba Polres Blora, Iptu Edi Santoso mengatakan penangkapan terduga pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang didapatkan petugas pada Selasa (29/3/2022).

Di mana, pada sekitar pukul 17.00 WIB, terdapat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.

“Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi," katanya, Kamis (7/4/2022).
“Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi," katanya, Kamis (7/4/2022).Selanjutnya, pada hari Kamis, (31/03/2022) sekira pukul 18.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Blora mengetahui identitas terduga pelaku dan berhasil mengamankannya.“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu dan barang bukti lainnya. Kepada petugas tersangka mengaku paket narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan dibelinya,” ujarnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjaraKepada masyarakat, Kasat res narkoba Polres Blora berpesan agar tidak main main dengan narkoba. Karena selain merupakan barang haram, jika sudah kecanduan narkoba dapat merusak kesehatan bahkan merusak masa depan seseorang.“Jangan main main dengan narkoba, karena jika sudah kecanduan maka bisa merusak kesehatan dan tentunya merusak masa depan seseorang. Untuk itu hindarilah narkoba,” imbaunya. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler