Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blora – Seorang pria asal Sambong, Blora, YP (27) diamankan Polisi, Senin (11/4/2022). Ia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Wakapolres Blora Kompok Christian Chrisye Lolowang mengatakan, pelaku diamankan usai melakukan tindak pidana curanmor di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Dijelaskan, penangkapan pelaku, bermula dari informasi adanya masyarakat yang kehilangan sepeda motor ketika parkir di salah satu kantor Koperasi wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Baca juga: Blora, Kota Pertama Rangkaian Santunan 10.000 Anak Yatim PR Sukun

“Awalnya pelaku berniat mengajukan pinjaman di sebuah koperasi dengan jaminan sertifikat. Namun, pengajuannya ditolak oleh pihak koperasi,” ucap Kompol Christian, Selasa (12/4/2022).

“Saat hendak meninggalkan area parkir, pelaku melihat sebuah motor milik yang tengah terparkir dengan kondisi kunci motor masih menempel. Kemudian pelaku membawa kabur kendaraan tersebut,” imbuhnya.

Christian menjelaskan usai mendapati kendaraannya hilang, pemilik sepeda motor segera melapor ke Polsek Jepon. Pihak kepolisian kemudian segera ditindaklanjuti laporan itu.

“Pelaku ditangkap di Kecamatan Sambong oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Blora dengan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Jepon dan Polsek Sambong tadi malam (11/4/2022),” ujarnya.“Untuk motor yang dicuri, obyeknya masih ada dan belum berpindah tangan. Kami juga amankan barang bukti satu HP dan uang tunai senilai Rp 450 ribu yang tengah dibawa. Ini semua kami amankan ketika dilokasi penyergapan,” sambungnya.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Dikesempatan itu, Christian mengimbau warga Blora untuk berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotornya. Karena setiap saat setiap waktu kejahatan selalu mengintai apalagi jika masyarakat lengah.“Kita harus selalu waspada. Cek dan pastikan saat kendaraan kita tinggalkan, jangan lupa kendaraan juga dalam keadaan terkunci,” pungkas Kompol Christian. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler