Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blora – Seorang pria asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, THK (30) diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Blora. Pria tersebut ditangkap diduga melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengatakan peristiwa bermula dari laporan korban yang merupakan warga Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

“Dari laporan, korban telah kehilangan 1 (satu) unit pompa air merk SIMIZU JET PUMP pada hari Minggu, (10/04/2022) sekitar pukul 16.00 wib,” ucap Kapolsek, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Dendam Pinjaman Ditolak, Pria Blora Ini Nekat Nyolong Motor di Koperasi

Dalam laporannya korban menceritakan dirinya sudah dua kali kehilangan barang. Selain Jet pump, sebelumnya pada Rabu, (30/03/2022) ia telah kehilangan masing-masing satu unit kipas angin, setrika, dan tabung gas elpiji tiga kg.

Menindaklanjuti laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama setelah dilaporkan, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di kontrakannya, di Megalrejo, Balun.

Bersama pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian maupun alat yang jadi sarana pencuriannya.
Bersama pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian maupun alat yang jadi sarana pencuriannya.Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di tiga tempat yang berbeda dalam satu wilayah, yakni Kelurahan Balun, Cepu.“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” imbuhnya.Kepada warga, Kapolsek berpesan agar selalu hati-hati dan waspada. Terutama saat meninggalkan rumah, agar dipastikan rumah terkunci dan jika ditinggal pergi jauh dalam jangka waktu lama agar dititipkan pada tetangga sekitar.“Kejahatan mengintai setiap saat, untuk itu kami menghimbau agar masyarakat selalu waspada. Jangan ceroboh dan jangan lengah,” pungkas Kapolsek. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler