Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blora – Aparat Polres Blora meringkus seorang residivis narkoba. Bersamaan dengan itu, polisi mengamankan barang bukti sejumlah tiga paket ganja, Sabtu (7/5/2022).

Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial A (36) warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora itu dilakukan di depan rumahnya.

“Barang bukti yang disita berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang masing masing dibungkus dalam plastik warna silver dengan berat bruto 15,27 gram,” terang Kasatresnarkoba, Selasa (17/05/2022).

Baca: Tersangka Narkoba Tewas Setelah Ditangkap Polisi

Selain mengamankan paket ganja, polisi juga mengamankan sebuah ponsel, roll papers 40 lembar, satu boks kardus yang dilapisi plastik hitam dan diisolasi yang terdapat tulisan salah satu perusahaan jasa pengiriman paket.

Penangkapan itu berawal dengan adanya informasi dari masyarakat. Di mana diduga ada sebuah transaksi barang haram tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama. Di mana, pada 2009 pernah ditangkap di wilayah Yogyakarta.“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara,” ucapnya.Kasatresnarkoba Polres Blora mengimbau kepada masyarakat agar tidak main main dengan narkotika, jenis apapun itu karena selain barang haram hal tersebut juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.“Hindari narkoba, jangan coba coba karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan pastinya dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang,” pungkasnya. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler