Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blora – Pemkab Blora, Jawa Tengah menyiapkan rencana transformasi UPK eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Nantinya, pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bakal menggandeng Insepktorat hingga Kejaksaan Negeri, untuk membantu mengawal dan mendampingi proses transformasi tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Blora Arief Rohman saat ditemui usai membuka rapat koordinasi transformasi UPK eks PNPM menjadi BUMDesma, Kamis (23/6/2022) di aula Saung Mekarsari, Blora.

Baca juga: Duh Senangnya, 753 PPPK Guru di Blora Terima SK Pengangkatan dari Bupati

”Acara rakor ini kami juga mengundang pihak Inspektorat dan Kejaksaan agar nantinya proses transformasi sesuai aturan dan tidak ada penyelewangan. Saya meminta Dinas PMD nanti ada MoU dengan pihak Inspektorat dan Kejaksaan,” ungkap Arief.

Rakor dihadiri para camat, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa eks PNPM dan Ketua UPK eks PNPM se Kab Blora.

Bupati menjelaskan rakor transformasi eks PNPM menjadi BUMDesma harus dilakukan karena banyak dinamika yang berkembang di masyarakat.

”Kegiatan ini dilakukan agar para peserta paham aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalannya kegiatan. Sekaligus untuk memastikan peserta eks PNPM ini terwadahi dalam BUMDesma dan mendatangkan kemanfaatan yang besar dengan adanya BUMDesma di masyarakat,” ungkap Arief.

Arief menambahkan, BUMDes penerima dana nantinya harus profesional. Transformasi ini menjadi awal untuk menjaga keberlangsungan dana tetap bergulir khususnya pada warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa di kecamatan lokasi PNPM-MPd.”Hari ini kita mulai sosialisasi terkait hal ini dan penerima dana ini nantinya haruslah profesional karena menyangkut uang rakyat,” tambahnyaPada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD Yayuk Windarti menyampaikan transformasi eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma ini menjadi wajib hukumnya dengan harapan menjadi motor penggerak perekonomian di desa.”Harapannya transformasi ini menjadi motor penggerak perekonomian di desa dan kami meminta masyarakat turut mengawal proses transfromasi ini,” ujar Yayuk.Sebagai informasi, transformasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma ini perlu dilakukan sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri (Permen) Desa PDTT nomor 15 tahun 2021 pada 2 Februari 2021.  Kontributor BloraEditor: Dani Agus

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler