Edarkan Narkoba Saat Malam Takbiran, Warga Tuban Diamankan di Blora
Nathan
Senin, 11 Juli 2022 13:22:45
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Blora – Seorang warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, MA (42) terpaksa diamankan Polres Blora Polda Jawa Tengah. Pria tersebut diduga nekat mengedarkan narkoba saat malam takbir Iduladha.
MA ditangkap saat bertransaksi di wilayah perbatasan, tepatnya di Desa Sendangrejo, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Bersama pelaku, polisi mengakankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,73 gram. 1 unit ponsel dan sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Baca: Polres Blora Amankan 3 Paket Ganja dari Tangan Residivis Narkoba
“Penangkapan bermula dari adanya informasi warga terkait transaksi narkoba di lokasi itu. Setelahh dilakukan penyelidikan, pria yang diduga pengedar narkoba itu berhasil diamankan,” kata Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” lanjut Iptu Edi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Barang bukti dari penangkapan pria terduga pengedar narkoba asal Tuban yang diamankan Polres Blora. (Murianews/Kontributor Blora)[/caption]
MURIANEWS, Blora – Seorang warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, MA (42) terpaksa diamankan Polres Blora Polda Jawa Tengah. Pria tersebut diduga nekat mengedarkan narkoba saat malam takbir Iduladha.
MA ditangkap saat bertransaksi di wilayah perbatasan, tepatnya di Desa Sendangrejo, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Bersama pelaku, polisi mengakankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,73 gram. 1 unit ponsel dan sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Baca: