Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Blora – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Blora mengamankan seorang pria asal Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pria berinisial W (46) itu diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan Selasa (19/7/2022). Saat itu, pelaku berada di wilayah Jalan Raya Pati-Blora, turut Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
Kasatres Narkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Di mana, diduga ada tindak pidana narkoba di wilayah Japah.
Baca: Edarkan Narkoba Saat Malam Takbiran, Warga Tuban Diamankan di Blora
”Berawal dari laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi,” katanya, Rabu (20/07/2022).
Setelah rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang diduga akan bertransaksi di wilayah Kecamatan Japah, Selasa (19/7/2022), sekira pukul 17.00 WIB.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Barang bukti narkoba dari pria asal Pati yang diamankan polisi Blora. (Murianews/Kontributor Blora)[/caption]
MURIANEWS, Blora – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Blora mengamankan seorang pria asal Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pria berinisial W (46) itu diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan Selasa (19/7/2022). Saat itu, pelaku berada di wilayah Jalan Raya Pati-Blora, turut Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
Kasatres Narkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Di mana, diduga ada tindak pidana narkoba di wilayah Japah.
Baca: