Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blora – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Blora mengamankan seorang pria asal Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pria berinisial W (46) itu diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan Selasa (19/7/2022). Saat itu, pelaku berada di wilayah Jalan Raya Pati-Blora, turut Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.

Kasatres Narkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Di mana, diduga ada tindak pidana narkoba di wilayah Japah.

Baca: Edarkan Narkoba Saat Malam Takbiran, Warga Tuban Diamankan di Blora

”Berawal dari laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi,” katanya, Rabu (20/07/2022).

Setelah rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang diduga akan bertransaksi di wilayah Kecamatan Japah, Selasa (19/7/2022), sekira pukul 17.00 WIB.

”Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa tersangka. Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut adalah miliknya,” imbuhnya.Sabu-sabu yang didapatkan dari tangan tersangka sebanyak dua paket. Paket itu masing-masing dibungkus plastik klip warna bening digulung dan dimasukkan dalam sedotan. Adapun berat total paket itu, yakni 0,84 gram.Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel, dan satu unit sepeda motor warna merah yang dijadikan sarana tindak kejahatan tersangka.”Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara,” ujarnya. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler