Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blora – Enam warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah dicatut partai politik (Parpol). Dua di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono mengatakan, keenam warga itu telah mengadu ke Bawaslu terkait namanya dicatut Parpol.

”Dua di antaranya berstatus sebagai ASN pusat dan daerah, sehingga atas dasar itu kami mengirimkan saran perbaikan kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti,” ucap Sugie Rusyono, jumat (09/09/2022).

Sugie mengimbau masyarakat untuk melapor ke posko aduan Bawaslu apabila namanya tercatut dalam Sipol.

”Kami membuka posko aduan setiap hari, silahkan bagi masyarakat untuk melapor ke Bawaslu apabila namanya tercantum dalam Sipol,” terang Sugie.

”Bisa melapor melalui DM (Direct Message) Instagram, Facebook, Twitter, atau bisa datang langsung ke Kantor,” tambah Sugie.

Baca: Dicatut Parpol, 16 Warga Lapor KPU Jepara
Baca: Dicatut Parpol, 16 Warga Lapor KPU JeparaSementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Blora, Achmad Husein mengatakan KPU Blora segera menindak lanjuti terkait hal tersebut.”Yang bersangkutan akan kami panggil untuk klarifikasi berikut partai politik yang memasukkan namanya disipol,” tegasnya.Diterangkannya, jika bersangkutan tidak menjadi anggota partai politik tersebut maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan di atas materai. Surat tersebut menyatakan bahwa tidak sebagai anggota parpol tersebut.”Sedangkan partai politiknya harus menghapus dari sipol melalui adminnya. Sebab, yang berhak menghapus nama adalah parpol yang memasukkan namanya. Dan, saat klarifikasi kami tuangkan ke dalam berita acara serta ditandatangani,” pungkasnya. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler