Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Blora – Enam warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah dicatut partai politik (Parpol). Dua di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono mengatakan, keenam warga itu telah mengadu ke Bawaslu terkait namanya dicatut Parpol.
”Dua di antaranya berstatus sebagai ASN pusat dan daerah, sehingga atas dasar itu kami mengirimkan saran perbaikan kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti,” ucap Sugie Rusyono, jumat (09/09/2022).
Sugie mengimbau masyarakat untuk melapor ke posko aduan Bawaslu apabila namanya tercatut dalam Sipol.
”Kami membuka posko aduan setiap hari, silahkan bagi masyarakat untuk melapor ke Bawaslu apabila namanya tercantum dalam Sipol,” terang Sugie.
”Bisa melapor melalui DM (Direct Message) Instagram, Facebook, Twitter, atau bisa datang langsung ke Kantor,” tambah Sugie.
Baca: Dicatut Parpol, 16 Warga Lapor KPU Jepara
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Blora – Enam warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah dicatut partai politik (Parpol). Dua di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono mengatakan, keenam warga itu telah mengadu ke Bawaslu terkait namanya dicatut Parpol.
”Dua di antaranya berstatus sebagai ASN pusat dan daerah, sehingga atas dasar itu kami mengirimkan saran perbaikan kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti,” ucap Sugie Rusyono, jumat (09/09/2022).
Sugie mengimbau masyarakat untuk melapor ke posko aduan Bawaslu apabila namanya tercatut dalam Sipol.
”Kami membuka posko aduan setiap hari, silahkan bagi masyarakat untuk melapor ke Bawaslu apabila namanya tercantum dalam Sipol,” terang Sugie.
”Bisa melapor melalui DM (Direct Message) Instagram, Facebook, Twitter, atau bisa datang langsung ke Kantor,” tambah Sugie.
Baca: