Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Blora – Kompleks Karaoke Cumpleng Indah yang ditengarai jadi tempat praktik lokalisasi di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora resmi ditutup. Penutupan itu dilakukan Satpol PP Kabupaten Blora bersama unsur TNI-Polri, Kamis (6/10/2022).
Penutupan itu didasari dari surat peringatan ke tiga yang telah dilayangkan oleh petugas kepada pemilik lokalisasi. Petugas pun langsung memasang tanda larangan operasi dan penyegelan.
Welly Sudjatmiko, Kabid Penagakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora, mengatakan seluruh tempat hiburan dalam lokasi itu ditutup. Penutupan juga tak melihat apakah sudah berizin atau tidak.
”Semua kami tutup. Mungkin, yang berizin ada pelanggaran lainnya,” tuturnya.
”Untuk selanjutnya nanti kami koordinasikan lagi dengan pihak terkait. Jadi, tugas kami melakukan penegakan peraturan daerah, (yakni) Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” imbuhnya.
Baca: Kebangetan, Kades Tlogotuwung Blora Pakai Uang Korupsi Buat Usaha Pribadi
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Petugas memasang tanda larangan beroperasi di Lokalisasi Cumpleng Indah Blora. (Murianews/Kontributor Blora)[/caption]
MURIANEWS, Blora – Kompleks Karaoke Cumpleng Indah yang ditengarai jadi tempat praktik lokalisasi di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora resmi ditutup. Penutupan itu dilakukan Satpol PP Kabupaten Blora bersama unsur TNI-Polri, Kamis (6/10/2022).
Penutupan itu didasari dari surat peringatan ke tiga yang telah dilayangkan oleh petugas kepada pemilik lokalisasi. Petugas pun langsung memasang tanda larangan operasi dan penyegelan.
Welly Sudjatmiko, Kabid Penagakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora, mengatakan seluruh tempat hiburan dalam lokasi itu ditutup. Penutupan juga tak melihat apakah sudah berizin atau tidak.
”Semua kami tutup. Mungkin, yang berizin ada pelanggaran lainnya,” tuturnya.
”Untuk selanjutnya nanti kami koordinasikan lagi dengan pihak terkait. Jadi, tugas kami melakukan penegakan peraturan daerah, (yakni) Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” imbuhnya.
Baca: