Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blora – Penyelesaian sengketa lahan Kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora dipercepat. Pemkab Blora bersama Kanwil ATR BPN Jateng pun membentuk tim kajian hukum.

Pembentukan tim kajian hukum itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Menteri ATR BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto ke Wonorejo, Kecamatan Cepu, Sabtu (8/10/2022).

Pemkab Blora langsung melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Kanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama secara virtual, Senin (10/10/2022). Rapat yang dipimpin Bupati Blora Arief Rohman dan Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati itu juga dihadiri jajaran Forkompinda Blora secara luring.

Di kesempatan itu, Arief Rohman mengatakan tim kajian hukum itu melakukan koordinasi dengan Kemendagri, KPK, dan BPK RI. Langkah itu diharapkan agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang berlaku.

Baca: Lahan 82 Ha Eks Perhutani di Blora Bakal Disertifikatkan

”Kami sepakat untuk membentuk tim kajian hukum, agar bisa dikawal langsung bersama Kementerian ATR BPN, Kemendagri, KPK, dan BPK. Harapannya, agar kami tidak salah langkah,” ucap Bupati.

Menurut Kepala Kanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama, masyarakat yang telah mendiami lahan Pemkab itu bakal mendapatkan sertifikat tanah berupa Hak Pengelolaan (HPL) yang terdiri Hak Guna Bangunan (HGB).Sertifikat itu berkekuatan hukum tetap dan dapat diwariskan kepada anak cucu. Itu sesuai arahan Menteri ATR BPN. Sedangkan selama ini masyarakat tidak memiliki sertifikat apapun.Camat dan Lurah juga diminta untuk memastikan data penduduk dan jumlah bangunan di kawasan Wonorejo, yakni Wonorejo, Jatirejo, Sarirejo, dan Tegalrejo. Pendataan itu untuk dasar pengukuran ke depannya.”Jangan sampai ada penambahan baru,” ujarnya. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler