Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blora – Marak kasus gagal ginjal pada anak di sejumlah daerah membuat pemerintah mengambil tindakan tegas. Salah satunya dengan menyetop peredaran obat sirop yang diduga jadi penyebab kasus tersebut.

Melalui Menteri Kesehatan (Menkes) RI, seluruh fasilitas kesehatan, termasuk apotek diminta untuk tidak menjual maupun meresepkan obat sirop.

Itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Menyikapi itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora Edi Widayat melalui sekertarisnya, drg Wilys Yuniarti mengatakan, pihaknya langsung mengoordinasikan terkait surat edaran dari Kemenkes itu.

Baca: Terancam Longsor, Dua Rumah Warga Blora Dibongkar

”Dinas Kesehatan langsung mengambil langkah melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh apotek, toko obat, maupun warung serta berbagai fasilitas kesehatan di Kabupaten Blora untuk sementara dilarang menjual obat anak dalam bentuk cair atau sirup. Dokter, klinik, dan rumah sakit, juga diminta tidak meresepkan obat cair,” Sekretaris DKK drg Wilys Yuniarti, Sabtu (22/10/2022).

Meski begitu, Wilys mengatakan tidak ada penarikan obat cair yang sudah beredar di pasaran. Namun, masyarakat diminta lebih memperhatikan kembali dalam memenuhi obat-obatan pada anak mereka.
Meski begitu, Wilys mengatakan tidak ada penarikan obat cair yang sudah beredar di pasaran. Namun, masyarakat diminta lebih memperhatikan kembali dalam memenuhi obat-obatan pada anak mereka.Untuk mengganti kebutuhan obat cair pada anak, Wilys mengatakan saat ini digunakan obat tablet yang dicairkan. Masyarakat juga diimbau berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan terdekat terkait teknis pengganti obat sirup yang sementara ini dilarang dikonsumsi.”Memang sampai saat ini kita dokter dilarang memberikan obat cair, mungkin bisa obat tablet dipuyerkan atau bisa dikomunikasikan dengan dokter,” katanya.Wilys menyatakan sampai saat ini belum ada temuan atau laporan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Kabupaten Blora, baik dari rumah sakit maupun dari wilayah dan rumah sakit rujukan nasional serta provinsi.”Untuk kasus-kasus gangguan ginjal akut yang atipikal progresif akut pada anak atau gagal ginjal akut secara tiba-tiba pada anak di Kabupaten Blora, sampai hari ini Dinkes belum dapat laporan, baik itu dari rumah sakit maupun dari wilayah atau rumah sakit rujukan nasional dan provinsi,” terangnya. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler