Ditangkap, Pelaku Begal Guru MI di Blora Diancam 12 Tahun Penjara
Nathan
Kamis, 17 November 2022 14:36:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pelaku diketahui berinisial K (28) seorang warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dan MAF (29) seorang warga Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang. Mereka diamankan di wilayah Blora dan Rembang.
’’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,’’ jelas Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, Kamis (17/12/2022).
Baca: Niat Menolong, Guru MI di Blora Malah Dibegal
Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Supra X 125 warna hitam bernopol K-3901-KY berikut STNK dan sebuah ponsel merk Oppo A9.
’’Total kerugian korban sekira Rp 13.000.000,’’ katanya.
Diberitakan, seorang guru MI di Blora Dwi Cahyani Lufitasari (18) warga Desa Kemiri, Kecamatan Jepon menjadi korban begal. Saat itu, korban terperdaya pelaku yang berpura-pura minta pertolongan untuk diantarkan ke Desa Tempuran karena istrinya mau melahirkan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



