Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, tampak pemotor melaju kencang menerobos lampu merah. Dari arah berlawanan kemudian terdapat mobil warna putih yang hendak berbelok. Kecelakaan pun tak terhindarkan.
’’Dugaan melanggar rambu-rambu lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka tanda fraktur (patah tulang) pada lutut kaki kanan pada pengendara sepeda motor,’’ ujar Kanit Gakkum Ipda R Taufiq Suni.
Baca: Jelang Nataru, Angkutan Penumpang di Blora Dicek
Diketahui, pemotor tersebut adalah Rokhim (31), warga Bergolo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Ia mengendarai motor Verza bernopol K 5631 ON.
Sementara pengemudi mobil NH yang diduga masih berstatus pelajar. Saat itu NH mengemudikan Toyota Rush bernopol K 9320 JE.
Suni menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat mobil yang dikemudikan NH dari arah timur ke barat. Sesampainya, di simpang empat Grojogan NH bermaksud berbelok ke kanan ke arah utara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



