Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketiganya yakni, GPA (29), warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, APS (32) warga Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, dan IL (27), warga Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa mengatakan, mulanya polisi mengamankan pengamanan pelaku bermula dari adanya informasi terkait adanya tindak pidana narkoba di Kecamatan Tunjungan, Blora.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan GPA dan APS, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu pelaku lain, yakni IL.

Baca: Cantiknya Potret Yeni Inka Berseragam Bhayangkari Polres Blora

Tersangka IL kemudian ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Ia ditangkap Minggu (8/1/2023).

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi mendapati sejumlah barang bukti empat paket sabu dengan berat total 6,52 gram. Barang haram itu didapatkan dari masing-masing pelaku.Selain itu, polisi juga menyita tiga ponsel genggam milik pelaku, sebuah motor, dan tiga seperangkat alat hisap sabu-sabu, serta dua buah timbangan elektronik.’’Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ jelas AKP Edi. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler