Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketiganya yakni, GPA (29), warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, APS (32) warga Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, dan IL (27), warga Kecamatan Genuk Kota Semarang.
Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa mengatakan, mulanya polisi mengamankan pengamanan pelaku bermula dari adanya informasi terkait adanya tindak pidana narkoba di Kecamatan Tunjungan, Blora.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan GPA dan APS, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu pelaku lain, yakni IL.
Baca: Cantiknya Potret Yeni Inka Berseragam Bhayangkari Polres Blora
Tersangka IL kemudian ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Ia ditangkap Minggu (8/1/2023).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



