Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dari 1.160 sertifikat tanah yang terdaftar baru 1.043 yang telah diserahkan. Sisanya masih proses. Dengan penyerahan itu, persoalan reforma agrarian di Kabupaten Blora telah terselesaikan.

Penyerahan dilakukan dalam agenda Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat (STR) dan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Pakuwon, Desa Gabusa, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jumat (10/3/2023).

’’Dari 1.160 sertifikat yang harus diserahkan, ini yang sudah jadi 1.043, ada sisa sedikit 100-an sertifikat lebih yang (belum diserahkan). Tapi 1.043 sertifikat sudah diserahkan kepada Bapak, Ibu dan saudara-saudara sekalian,’’ kata Jokowi.

Baca: Blusukan di Pasar Mendenrejo Blora, Jokowi Cek Harga dan Stok Pangan

Jokowi menjelaskan, sertifikat tanah yang diserahkan merupakan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang dapat berlaku hingga 30 tahun.

Selain itu, sertifikat itu dapat diperpanjang dan diperbaharui dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sertifikat itu dapat diperpanjang dan diperbaharui dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.’’HGB di atas HPL ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, serta bisa diperbaharui 30 tahun, artinya 80 tahun,’’ lanjutnya.Di kesempatan itu, Jokowi juga mengingatkan agar penerima SK Perhutanan Sosial benar-benar memanfaatkan lahan tersebut. Jokowi bahkan bakal mencabut SK itu bila lahan tersebut ditelantarkan.’’Bisa saya cabut loh ini ya kalau ditelantarkan. Setuju yang ditelantarkan bisa dicabut kembali, nggih? Bapak Ibu bisa menanam agroforestry, jagung dengan jati, jagung dengan mahoni bisa dibicarakan penanamannya. Supaya semuanya bisa berjalan beriringan,’’ tambahnya. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler