Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018-2019. Dalam tiga kali pemanggilan, Rasmo tak pernah menghadiri panggilan penyidik.
’’Sesuai perundang-undangan yang berlaku, kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan penyidik. Kami juga sudah memberitahukan kepada perangkat dan keluarga sehingga tim penyidik menetapkan jadi DPO,’’ jelas Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, Jumat (31/3/2023).
Baca: Konvoi dan Bawa Sajam, Puluhan Pemuda di Blora Diamankan Polisi
Jatmiko menjelaskan, tersangka diduga menikmati uang korupsi hasil penyelewengan dana desa. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan pembangunan infrastruktur jalan.
’’Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana desa di Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan tahun anggaran 2018-2019. Tim penyidik sudah menetapkan tersangka dalam hal ini tersangka inisial R (Rasmo), selaku mantan Kepala Desa Kedungbacin periode 2013-2019,’’ ucap Jatmiko, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



