Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018-2019. Dalam tiga kali pemanggilan, Rasmo tak pernah menghadiri panggilan penyidik.

’’Sesuai perundang-undangan yang berlaku, kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan penyidik. Kami juga sudah memberitahukan kepada perangkat dan keluarga sehingga tim penyidik menetapkan jadi DPO,’’ jelas Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, Jumat (31/3/2023).

Baca: Konvoi dan Bawa Sajam, Puluhan Pemuda di Blora Diamankan Polisi

Jatmiko menjelaskan, tersangka diduga menikmati uang korupsi hasil penyelewengan dana desa. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan pembangunan infrastruktur jalan.

’’Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana desa di Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan tahun anggaran 2018-2019. Tim penyidik sudah menetapkan tersangka dalam hal ini tersangka inisial R (Rasmo), selaku mantan Kepala Desa Kedungbacin periode 2013-2019,’’ ucap Jatmiko, Jumat (31/3/2023).

Akibat perbuatannya, terdapat kerugian negara sekitar Rp 400 juta. Pihaknya sendiri telah meminta keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.’’Camat Todanan dari beberapa periode, selanjutnya perangkat desa dan juga kepala desa yang baru, juga sudah kami mintai keterangan,’’ terangnya.Jatmiko menerangkan, madus yang digunakan Rasmo adalah saat anggaran cair, pekerjaan hanya dilakukan separuhnya saja. Namun, dalam laporan yang dibuat telah mencapai 100 persen.’’Jadi dari fisik hanya separuh tapi di laporan sudah mencapai 100 persen,’’ jelasnya. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler