Murianews, Blora – Curi sapi, dua pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Blora. Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian ternak sapi di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, pada Rabu (16/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, bahwa Kejadian pencurian terjadi pada di lahan tegalan Sambongrejo, Rt 07, Rw 15, Balun, Cepu. Seorang warga melaporkan kehilangan hewan ternak berupa satu ekor sapi jenis pegon berjenis kelamin bentina dengan warna bulu merah, bertanduk.
"Ada aduan dari masyarakat bahwa ada yang mencuri sapinya saat diberi makan dilahan tegalan turut Sambongrejo, Rt 07, Rw 15, Balun. Sapi ditali dengan tali tampar yang diikat dipatok besi bersama 2 ekor sapi lainnya, saat korban mau memberi minum ternyata salah satu sapinya hilang," ucapnya, Sabtu (19/8/2023).
Menurut Kasat, korban sebelum melapor, sudah mencari disekitar lokasi namun tidak menemukan. Kemudian korban memeriksa rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi bengkel praktrek milik PEM AKAMIGAS Cepu.
"Setelah dicek ternyata sapi milik korban telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal dan diangkut dengan menggunakan Mobil Pick Up warna hitam. Sedangkan Nopolnya tidak begitu jelas," Ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, menambahkan bahwa Korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta. Hal ini setelah pelaku mencuri sapi miliknya.
"Pelaku berhasil ditangkap berkat bantuan CCTV sekitar TKP. Dari hasil penyelidikan pelaku berinisial K dan MS ditangkap di rumah masing-masing dan dari pengakuan pelaku, sapi sudah dijual di pasar hewan Wilayah Pamotan, Kabupaten Rembang," Imbuh kasat
Editor: Budi Santoso



