Kamis, 20 November 2025

Murianews, Blora – Kayu jati berusia ratusan tahun bakal menjadi ikon Taman Budaya Cepu (TBC) di Kecamatan Cepu. Perhutani telah menyerahkan kayu tersebut kepada Pemkab Blora. Awal pekan ini, kayu tersebut mulai dikeluarkan dari kawasan hutan.

Pohon jati raksasa yang diperkirakan berusia 250 tahun dengan panjang 50 meter tersebut, sebelumnya tumbang, pada Mei tahun 2020 lalu. Berada dikawasan hutan RPH Temengeng, BKPH Pasar Sore, KPH Cepu.

"Jadi kami tidak menghibahkan kayu tersebut. Sebelumnya ada pengajuan permohonan dari Bupati Blora kepada Dirut. Kemudian diturunkan ke Divre Jawa Tengah, sampai ke KPH Cepu," ujar Kepala Sub Seksi (KSS) Produksi, Sukandi, kamis (9/11/2023).

Menurutnya, untuk mengeluarkan kayu yang berada di Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), perlu persyaratan administrasi cukup ketat. Sebab, tidak diperbolehkan ada jual beli.

"Jadi kayu nol rupiah. Tapi untuk pengangkutan diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Blora yang menggandeng pihak ketiga," tambahnya.

Sejumlah alat berat dikerahkan untuk mengevakusi kayu jati ukuran raksasa dari dalam hutan. Pagi hingga sore hari, usaha untuk mengeluarkan kayu tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Terpisah, Kabid Bangunan Gedung DPUPR Blora, Danang, menyampaikan, kayu jati berusia ratusan tahun itu langsung dibawa ke Taman Budaya Cepu.

"Kami sempat ada kendala untuk proses pemindahan kayu ini. Kita diminta untuk mengurus surat-suratnya itu yang memerlukan cukup waktu," kata dia.

Sementara itu, Taman Budaya Cepu, hampir diselesaikan pekerjaannya. Namun, dirinya tidak menyebutkan detail pekerjaan.

"Saya harus melihat laporan dulu. Awal-awal November ini sudah selesai insyaalah. Kita harapkan sebelum musim hujan sudah selesai semua," ungkap Danang.

Informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Blora, proyek pembangunan kawasan Taman Budaya Cepu dikerjakan Wahyu Tirto asal Semarang. Harga penawarannya Rp2,5 miliar dari pagu Rp2,6 miliar.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler