Polres Blora Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Randublatung
Nathan
Selasa, 14 November 2023 19:23:00
Murianews, Blora – Jajaran Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan MIVS (23), seorang pelaku peredaran obat terlarang di wilayah Rabdublatung.
Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu (12/11/2023).
MIVS ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Setelah serangkaikan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 17 pil obat terlarang huruf y yang disimpan di dalam amplop dan dimasukkan di dalam tas. Polisi juga mengankan sebuah ponsel milik pelaku.
”Pelaku terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang –Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan engan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 5 miliyar rupiah, Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santoso, Selasa (14/11/2023).
Edy mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anaknya agar tidak terjerumus untuk mengkonsumsi obat berbahaya karena dapat berakibat buruk bagi kesehatan.
”Kami terus mengimbau kepada semua orang tua yang anaknya masih di bangku sekolahan, untuk selalu mengawasi karena peredaran obat terlarang ini menargetkan anak sekolah, ini yang harus menjadi perhatian serius bagi para orang tua,” imbuh AKP Edi.
Editor: Zulkifli Fahmi



