Bawaslu Blora Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang di 8 TPS
Nathan
Rabu, 21 Februari 2024 21:27:00
Murianews, Blora – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan jajarannya di tingkat kecamatan terus mengawasi rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024.
Pada hari kedua dalam pengawasan rekapitulasi di tingkat PPK, Bawaslu Kabupaten Blora menemukan ketidaksesuaian antara Formulir C.Hasil dengan Formulir C. Hasil-Salinan.
Irfan Syaiful Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora (Kordiv PP dan Datin) menyampaikan bahwa ada beberapa temuan ketidaksesuaian antara Formulir C.Hasil dan Salinan Formulir C.Hasil.
”Kami melakukan monitoring dan pengawasan ke kecamatan saat rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024. Dalam pengawasan, jajaran kami menemukan sudah ada delapan TPS yang yang ada ketidaksesuaian antara Formulir C.Hasil dan Salinan Formulir C.Hasil. Atas dasar iku, kami memberikan rekomendasi untuk melakukan penghitungan suara ulang kepada jajaran KPU Blora,” ungkap Irfan, Rabu (21/2/2024).
Dari delapan TPS itu, lanjut Irfan, di antaranya terdata di Kecamatan Banjarejo, TPS 04 Desa Balongrejo; Kecamatan Ngawen, TPS 08 Desa Trembulrejo. Di Kecamatan Randublatung, TPS 01 Desa Bekutuk; TPS 01 dan 04 Desa Bodeh, TPS 02 Desa Kadiren, TPS 07 Desa Sambongawen; dan di Kecamatan Cepu TPS 38 Kelurahan Cepu.
Muhammad Musta’in, anggota Bawaslu Kabupaten Blora juga menyampaikan bahwa jajarannya akan selalu melakukan pengawasan saat rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK.
"Pemgawasan rekapitulasi ini untuk memastikan rekapitulasi berjalan sesuai prosedur dan memastikan suara terkawal dengan baik," pungkasnya.
Editor: Dani Agus



