Pemilu 2024
Mau Nyalon Bupati Blora Jalur Independen? Simak Syaratnya
Nathan
Senin, 18 Maret 2024 17:06:00
Murianews, Blora – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal digelar serentak pada 2024 ini. Salah satunya, pemilihan Bupati Blora.
Dalam pemilihan Bupati Blora, calon bisa mendaftar melalui jalur independen, atau tanpa diusung partai. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai calon lewat jalur independen.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin mengatakan, salah satu syarat calon perseorangan atau independen yakni mendapatkan dukungan masyarakat dengan batas minimum.
Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Ahmad Solikin mengatakan, sesuai dengan regulasi itu, maka syarat batas minimum dukungan bagi calon perseorangan Bupati Blora yakni, mendapat dukungan 52.821 orang dari sebaran sembilan kecamatan.
Angka itu didapatkan dari 7,5 persen jumlah DPT Blora di Pemilu 2024 sebanyak 704.285 pemilih dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Blora. Di ketahui, di Blora terdapat 16 kecamatan.
Solikin menjelaskan, pihaknya menjadwalkan pemenuhan syarat bagi calon yang hendak maju lewat jalur independen pada 5 Mei – 19 Agustus 2024.
Sementara partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
”Atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” imbuhnya.
Pada Pilkada 2024, KPU Blora berharap partisipasi pemilih kembali meningkat. Pihaknya pun tetap menggandeng seluruh komponen masyarakat untuk menggeliatkan pesta demokrasi kali ini.
Diketahui, partisipasi pemilih di Blora mengalami peningkatan pada Pemilu 2024, yakni mencapai 83,8 persen. Angka partisipasi pemilih itu pun telah melebihi target KPU RI, yakni 82 persen.
”2019 lalu menyentuh 80.3 persen. Berarti ada kenaikkan tiga persen dibandingkan lima tahun yang lalu,” kata Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim.
Editor: Zulkifli Fahmi



