Polres Blora Musnahkan Barang Bukti Ribuan Botol Miras dan Narkoba

Nathan
Kamis, 2 Januari 2025 13:41:00

Murianews, Blora – Polres Blora, Jawa Tengah memusnahkan barang bukti yang didapat pada tahun 2024, Kamis (2/1/2025). Yakni, barang bukti narkoba dan 1.016 botol miras berbagai merek.
Acara pemusnahan barang bukti dirangkai dengan kegiatan pers rilis akhir tahun 2024 di Mapolres Blora. Dalam kesempatan itu, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan, selama tahun 2024 ada 661 laporan gangguan kamtibmas.
Di antaranya, 154 laporan kejahatan (kriminalitas), 341 pelanggaran hukum (tipiring dan miras), 153 gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban, serta 13 bencana.
Sementara itu untuk kasus kejahatan selama tahun 2024 ada sebanyak 154 laporan. Dari angka ini, sudah berhasil diungkap sebanyak 117 kasus sisanya masih dalam tahap penyidikan.
”Salah satu yang menjadi atensi dari kita adalah angka bunuh diri di wilayah kabupaten Blora. Ada beberapa penyebab diantaranya masalah sakit yang menahun dan juga masalah ekonomi. Untuk itu, kami dari Polres Blora memberdayakan Bhabinkamtibmas untuk aktif memberikan support dan motivasi kepada warga terutama di desa-desa untuk menekan angka bunuh diri,” ungkap AKBP Wawan.
Kemudian, untuk kejadian kecelakaan lalu lintas selama tahun 2024 sebanyak 520 kejadian. Adapun korban meninggal dunia 94 orang, dan korban luka ringan sebanyak 613 orang serta kerugian material sebesar Rp 528.850.000.
”Untuk laka lantas di Kabupaten Blora cenderung tinggi. Untuk itu akan kita tingkatkan kegiatan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas, dan kami imbau kepada warga masyarakat agar selalu patuh dan tertib terhadap aturan lalu lintas,” imbuhnya.
Aman dan Kondusif...
- 1
- 2