Kamis, 20 November 2025

Tidak hanya sekadar imbauan, Pemkab Blora akan melakukan monitoring ketat selama Ramadan untuk memastikan tidak ada pengusaha karaoke yang berani melanggar aturan ini. Satpol PP telah diberi kewenangan penuh untuk menindak tegas tempat hiburan yang nekat buka di bulan suci ini.

“Kami ingatkan para pengusaha, hati-hati! Ini era media sosial, kalau sampai ada yang ketahuan melanggar, akan ada tindakan tegas dari Satpol PP. Jangan sampai nama usaha kalian tercoreng karena melanggar aturan!” ujar Yeti.

Para pengusaha karaoke dan hiburan malam pun sudah menyatakan kesepakatan mereka untuk mematuhi aturan ini demi menghormati bulan Ramadan dan masyarakat Blora yang menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Tempat hiburan malam dan karaoke baru diperbolehkan beroperasi kembali setelah Ramadan berakhir, tepatnya pada 2 April 2025. Hingga saat itu, semua tempat hiburan wajib menutup pintu mereka dan menaati aturan yang telah ditetapkan.

Dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan Satpol PP, diharapkan tidak ada satupun yang berani melanggar kebijakan ini. Blora ingin memastikan Ramadan berlangsung dengan khidmat, bebas dari gangguan suara bising hiburan malam.

Editor: Budi Santoso

 

Komentar

Terpopuler