Kamis, 20 November 2025

Murianews, Blora – Kapolres Blora AKBP Wawan Andi S melarang penggunaan sound horeg untuk pelaksanaan takbir keliling dan hiburan masyarakat.

Hal tersebut Ia utarakan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Perdagangan (EKUINDA) serta Kondusifitas Wilayah di Ruang Pertemuan Setda, Senin (24/3/2025). 

Kapolres menyebut, penggunaan pengeras suara berukuran besar yang biasa dipasang di truk dapat memicu gesekan sosial.

”Sebagai alternatif, masyarakat diperbolehkan menggunakan orgen tunggal atau alat musik tradisional seperti bedug dan kentongan,” katanya.

Selain itu, Kapolres juga menyoroti keamanan terkait perselisihan antarperguruan silat yang belakangan meningkat. Saat ini, beberapa pelajar yang terlibat dalam insiden tersebut telah diamankan dan dikenakan sanksi wajib apel di Polres. 

”Alhamdulillah, langkah ini efektif menekan kasus perselisihan antarperguruan silat,” tambahnya.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Blora telah menyiapkan pengamanan melalui Operasi Ketupat Candi 2025 untuk menyambut arus mudik dan balik Lebaran.

Sejumlah pos pengamanan telah didirikan di titik-titik strategis, termasuk Pos Terpadu Alun-alun Blora, Pos Pelayanan Ketapang Cepu, Pos Pengamanan Gaga’an Kunduran, dan Pos Pengamanan Pilang Randublatung. Selain itu, personel keamanan juga disiagakan di beberapa titik rawan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Fasilitas untuk pemudik...  

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kapolres menginstruksikan seluruh Polsek di Kabupaten Blora untuk menyediakan fasilitas penitipan khususnya kendaraan bermotor bagi pemudik secara gratis. 

”Semua Polsek kami minta untuk bisa menjadi tempat penitipan selama mudik dan ini gratis. Nanti bisa disosialisasikan oleh para camat,” ujarnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler