Rabu, 19 November 2025

Murianews, Blora – Aparat Polres Blora berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah setempat.

Pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu (26/3/2025), sekitar pukul 21.46 WIB, di pinggir jalan sebelah barat Jembatan Terusan Bojonegoro Blora (TBB), wilayah Desa Medalem, Kradenan, Blora, Jawa Tengah.

Dalam operasi ini jajaran Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti yang cukup signifikan.

Adapun tersangka yang diamankan adalah pria berinisial AS (52), warga Sambong, Blora.

AS diduga melakukan tindakan tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yakni sabu (metamfetamina). 

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka cukup mencengangkan. Di antaranya, polisi menemukan empat paket butiran kristal yang diduga sabu dengan berat total 100,8 gram.

Narkotika tersebut dikemas dalam plastik klip bening, dibungkus kembali dengan plastik klip bening lainnya, lalu dilapisi kertas tisu putih, dan disimpan dalam tas ungu.

Selain itu, turut diamankan satu buah alat hisap (bong) dari botol kaca warna biru, satu unit timbangan digital warna merah, dua bungkus plastik klip bening, dan satu sedotan putih.

Kemudian, ada satu alat pencabut rambut, serta satu pirek kaca yang dibungkus tisu putih. Nominal transaksi yang terungkap mencapai Rp 151.500.000.

Sebuah Rumah Kos... 

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba.

”Dengan barang bukti yang ada, kita juga sama saja menyelamatkan 1.000 generasi muda masa depan. Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” ujar kapolres, Jumat (4/4/2025)

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi serupa guna menciptakan wilayah Blora yang bersih dari peredaran narkoba.

Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan AS merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.

Di mana, petugas Satresnarkoba Polres Blora menggerebek sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Cepu, Senin (3/3/2025) lalu sekitar pukul 14.15 WIB.

Dalam penggerebakan tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka, AYW (48) dan FO (47), keduanya warga Cepu.

Dari lokasi, polisi menyita sabu seberat 0,67 gram, alat hisap, pipet kaca, dan uang tunai Rp 1,7 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

AKBP Wawan menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kos tersebut.

”Kami segera tindaklanjuti laporan warga. Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum,” ujar AKBP Wawan Andi saat konferensi pers.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler