Rabu, 19 November 2025

Untuk penertiban PKL secara langsung di Kabupaten Blora dilaksanakan penjadwalan selama dua minggu mulai 14 April 2025 hingga 26 April 2025. Di eks pasar lama ditargetkan ada sepuluh lapak, namun karena armada yang dimiliki terbatas, maka hanya mampu sejumlah lapak yang ditertibkan.

Sebanyak 14 personel Satpol PP Blora dilibatkan. Mereka melakukan penertiban dengan mengangkut lapak yang melanggar perda. Lapak yang diangkut diamankan ke Kantor Satpol PP Blora. Lapak yang ditertibkan bukan dibuang atau dihancurkan, tetapi disimpan.

Ketika pemilik ingin mengambilnya maka harus datang ke kantor setempat dan membuat surat pernyataan untuk tertib berjualan. Selanjutnya akan diberikan pengarahan mengenai aturan yang diperbolehkan untuk kegiatan PKL.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler