Polres Blora Ungkap kasus Curanmor, 3 Pelaku Ditangkap di Kudus

Nathan
Selasa, 22 April 2025 20:13:00

Murianews, Blora - Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Lapangan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Pelaku pencurian sepeda motor yang menimpa korban DGD (17) warga Tunjungan, Minggu (13/4/2025) berhasil ditangkap.
Tiga pelaku Curanmor ditangkap Satreskrim Polres Blora di wilayah Kabupaten Kudus. Selain itu mereka juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor yang telah dibongkar.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi Curanmor ini bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 hitam tahun 2023 di sisi selatan tribun timur Lapangan Kridosono untuk berolahraga. Motor bernomor polisi K-4178-BBE tersebut dilengkapi STNK dan dua dompet berisi KTP, kartu pelajar, serta uang tunai Rp300.000.
"Namun, saat korban kembali, motor beserta isinya raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp25,3 juta. Korban segera melapor ke Polsek Blora, yang selanjutnya dilanjutkan penyelidikan oleh Satreskrim," ucap Kapolres, Selasa (22/4/2025).
Kapolres Blora melanjutkan, usai penyidikan, anggota satreskrim Polres Blora melacak jejak pelaku hingga Kabupaten Kudus dan berhasil menangkap tiga tersangka. Mereka adalah PP, AJ (43 tahun), dan IM (31 tahun). PP dan AJ, merupakan warga Demaan, Kudus, berperan sebagai eksekutor. Sedangkan IM, warga Purwosari, Kudus, bertugas membongkar motor.
"Saat penangkapan, motor korban sudah dalam kondisi terbongkar menjadi sparepart. kasus ini melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, "terangnya.
Sindikat Curanmor...
- 1
- 2