Kamis, 20 November 2025

Nantinya, kepala desa dan lurah akan bertanggung jawab mengimplementasikan gerakan ini untuk membantu anak yatim dan masyarakat yang membutuhkan di wilayah masing-masing.

Pengelolaan dana infak GASTRA akan ditangani oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Blora.

”Semoga gerakan ini membawa Blora menjadi kabupaten yang makmur, barokah, dan bermanfaat bagi semua,” pungkas Bupati.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler