Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, BloraPolres Blora membongkar kasus tindak pidana pengolosan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial PES (26), warga Kecamatan Kunduran, yang berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas.

Selain itu, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya yakni M yang berperan sebagai pengoplos, serta S dan G yang bertindak sebagai sopir.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi gas elpiji bersubsidi di wilayah Kunduran pada Selasa (14/7/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

”Dari situ, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya petugas mengamankan satu orang pelaku di TKP beserta barang bukti ratusan tabung gas, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, serta sarana alat penyuntik yang telah dimodifikasi,” katanya.

Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator khusus.

”Tabung gas oplosan ini pun diperjual belikan ke masyarakat dengan keuntungan berkali lipat hingga belasan juta rupiah,” ungkapnya.

Periksa 9 Saksi...

Dalam pengembangangnnya, petugas sudah memeriksa sembilan orang saksi dua kali. Dari situ, diketahui taksiran kerugian negara mencapai Rp 14,8 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

”Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Kami juga mengimbau kepada para pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News