Terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah Bulog Grobogan Divonis Setahun
Saiful Anwar
Senin, 13 Maret 2023 16:21:35
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Di mana, pada sidang sebelumnya, Paul Christian dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (13/3/2023), Majelis Hakim menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 51 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Ramadan di Grobogan, Wakapolres: Jangan ada Petasan dan Miras
’’Untuk pasal 2 memang tidak terbukti, tapi terbukti di pasal 3 (dengan Undang-Undang yang sama),’’ ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 2019, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



