Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di ruang Sanika Satyawada, Kamis (16/3/2023) menyatakan, total uang yang telah diterima Mahfud yakni sebanyak Rp 100 juta dari permintaan sebesar Rp 250 juta.
’’Pelaku melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan BUMN yang melaksanakan proyek di wilayah Grobogan dengan ancaman apabila tidak diberikan sejumlah uang, maka proyek tersebut akan dilaporkan ke pihak berwenang terkait dengan tindak pidana korupsi,’’ paparnya.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, korban yang ketakutan pun memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUH Pidana subsider 369 KUH Pidana dengan pidana paling lama sembilan tahun.
Mahfud yang dikonfrontir Kapolres dalam kesempatan itu mengaku pihaknya ditawari pihak Adhi Karya untuk diberikan uang. Mahfud meminta uang sebesar Rp 250 juta, namun pihak Adhi Karya hanya menyanggupi sebesar Rp 100 juta.Dalam kesempatan tersebut, Polres Grobogan total melakukan gelar 10 kasus dengan 14 tersangka. Dari 10 kasus tersebut, dua di antaranya merupakan kasus pemerasan. Selain pemerasan yang dilakukan Mahfud, kasus pemerasan lain yakni pria yang mengaku wartawan, yakni SW.Kasus lainnya yakni terkait kasus pembunuhan bayi, beberapa kasus pencurian, pencabulan, dan penganiayaan hingga meninggal oleh ODGJ.https://youtu.be/xas4EvlpvQQEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Oknum LSM di Grobogan, Mohammad Mahfud (41), ditangkap jajaran Polres Grobogan usai melakukan pemerasan pada perusahaan BUMN, Adhi Karya, selaku pelaksana proyek irigasi di Glapan, Kecamatan Gubug, Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di ruang Sanika Satyawada, Kamis (16/3/2023) menyatakan, total uang yang telah diterima Mahfud yakni sebanyak Rp 100 juta dari permintaan sebesar Rp 250 juta.
’’Pelaku melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan BUMN yang melaksanakan proyek di wilayah Grobogan dengan ancaman apabila tidak diberikan sejumlah uang, maka proyek tersebut akan dilaporkan ke pihak berwenang terkait dengan tindak pidana korupsi,’’ paparnya.
Baca: Polres Grobogan Ungkap 10 Kasus Kejahatan, Empat dari 14 Tersangka Wanita
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, korban yang ketakutan pun memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUH Pidana subsider 369 KUH Pidana dengan pidana paling lama sembilan tahun.
Mahfud yang dikonfrontir Kapolres dalam kesempatan itu mengaku pihaknya ditawari pihak Adhi Karya untuk diberikan uang. Mahfud meminta uang sebesar Rp 250 juta, namun pihak Adhi Karya hanya menyanggupi sebesar Rp 100 juta.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Grobogan total melakukan gelar 10 kasus dengan 14 tersangka. Dari 10 kasus tersebut, dua di antaranya merupakan kasus pemerasan. Selain pemerasan yang dilakukan Mahfud, kasus pemerasan lain yakni pria yang mengaku wartawan, yakni SW.
Kasus lainnya yakni terkait kasus pembunuhan bayi, beberapa kasus pencurian, pencabulan, dan penganiayaan hingga meninggal oleh ODGJ.
https://youtu.be/xas4EvlpvQQ
Editor: Zulkifli Fahmi