Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sepasang kekasih itu yakni Susanto (40) dan Sri Wijaya (28). Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Kamis (16/3/2023) bersama tersangka pada kasus lain.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menerangkan, aksi terakhir kedua pelaku sebelum tertangkap yakni di Dusun Sendang Pungkruk, Desa Sendangharjo, Kecamatan Karangrayung. Diketahui, tower di dusun tersebut kebetulan dalam kondisi sepi.

Baca: Peras Perusahaan BUMN, Oknum LSM di Grobogan Ditangkap

’’Pelaku pria beraksi, melakukan pencurian panel, sedangkan pelaku perempuan menunggui motornya,’’ tuturnya.

Setelah berhasil mencuri panel, keduanya pun meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, panel milik Mitratel tersebut kemudian dijual secara daring.

’’Sebelum aksi terakhirnya, kedua pelaku sudah melakukan hal yang sama, melakukan pencurian panel di tujuh lokasi. Keduanya bukan residivis,’’ imbuhnya.Akibat pencurian itu, PT Mitratel mengalami kerugian sebesar Rp 113 juta. Susanto mengaku menggunakan uang hasil penjualan panel untuk kebutuhan sehari-hari.Saat dikonfrontir Kapolres, Susanto mengaku memiliki pengalaman sebagai pekerja bagian tower. Berbekal pengalaman itulah, dia beraksi bersama sang kekasih.Kini sepasang kekasih itu pun harus mempertanggungjawabkann perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (4) dank e (5) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler