Diduga, uang itu didapat pelaku dengan cara menakut-nakuti korban agar persoalannya tak diberitakan.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Kamis (16/4/2023), Swn mengaku bagian dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (Kanni). Ia mengaku didapuk pada bagian humas.
Swn juga mengaku apa yang dilakukannya saat berkomunikasi dengan pengusaha properti terkait kasus tersebut pun bagian dari kerjanya.
Diketahui, Kanni merupakan tempat klien sebuah perusahaan properti mengkonsultasikan permasalahan yang dialami. Bermodal keterangan klien itulah, Swn bersama perwakilan Kanni berkomunikasi dengan perwakilan perusahaan properti tersebut.
Meski begitu, saat diberi uang oleh pihak pengusaha properti, dia tidak mengakui uang tersebut dimaksudkan agar tidak ada pemberitaan terkait permasalahan antara pengusaha properti dan kliennya.
’’Saat ditawari berapa renteng (berapa juta, red), saya tidak menjawab. Saya tidak tahu (maksud pemberian uang dari perwakilan pengusaha),’’ ujar Swn kepada awak media.Dalam kesempatan itu, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan tetap menegaskan pemberian uang tersebut dimaksudkan agar permasalahan perusahaan tersebut tidak diberitakan lagi. Apalagi, sudah ada berita yang dibuat Swn.’’Pemerasan yang dilakukan oleh pelaku oknum wartawan dengan modus menakut-nakuti korban, apabila tidak diberikan sejumlah uang, maka si korban akan diberitakan atau dipublikasikan,’’ terang Kapolres.Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar berani melaporkan kepada aparat saat mengalami masalah serupa. Dengan begitu, praktek pemerasan di masyarakat dapat ditekan bahkan dihilangkan. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Seorang pria yang mengaku wartawan, Swn (38) ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) usai memeras pengusaha properti di Grobogan. Dari penangkapan itu, polisi mendapati uang Rp 3 juta dari tangan pelaku.
Diduga, uang itu didapat pelaku dengan cara menakut-nakuti korban agar persoalannya tak diberitakan.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Kamis (16/4/2023), Swn mengaku bagian dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (Kanni). Ia mengaku didapuk pada bagian humas.
Swn juga mengaku apa yang dilakukannya saat berkomunikasi dengan pengusaha properti terkait kasus tersebut pun bagian dari kerjanya.
Baca: Wartawan Gadungan di Grobogan Kena OTT usai Peras Pengusaha Properti
Diketahui, Kanni merupakan tempat klien sebuah perusahaan properti mengkonsultasikan permasalahan yang dialami. Bermodal keterangan klien itulah, Swn bersama perwakilan Kanni berkomunikasi dengan perwakilan perusahaan properti tersebut.
Meski begitu, saat diberi uang oleh pihak pengusaha properti, dia tidak mengakui uang tersebut dimaksudkan agar tidak ada pemberitaan terkait permasalahan antara pengusaha properti dan kliennya.
’’Saat ditawari berapa renteng (berapa juta, red), saya tidak menjawab. Saya tidak tahu (maksud pemberian uang dari perwakilan pengusaha),’’ ujar Swn kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan tetap menegaskan pemberian uang tersebut dimaksudkan agar permasalahan perusahaan tersebut tidak diberitakan lagi. Apalagi, sudah ada berita yang dibuat Swn.
’’Pemerasan yang dilakukan oleh pelaku oknum wartawan dengan modus menakut-nakuti korban, apabila tidak diberikan sejumlah uang, maka si korban akan diberitakan atau dipublikasikan,’’ terang Kapolres.
Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar berani melaporkan kepada aparat saat mengalami masalah serupa. Dengan begitu, praktek pemerasan di masyarakat dapat ditekan bahkan dihilangkan.
Editor: Zulkifli Fahmi